1. Pengertian
Tindakan Administratif
Keimigrasian adalah sanksi
administratif yang ditetapkan
Pejabat Imigrasi terhadap
Orang Asing diluar
proses pengadilan.
Tindakan
Keimigrasian dalam bentuk
administratif lebih dikenal
dengan Tindakan Administratif
Keimigrasian. Tindakan ini
bersifat non litigasi,
yaitu suatu tindakan
berupa pengenaan sanksi
diluar atau tidak
melalui putusan pengadilan/persidangan.
- Alasan Pelaksana Tindakan Administratif Keimigrasian
Seseorang dikatakan
melakukan suatu tindakan
keimigrasian apabila memenuhi
syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh Undang-Undang.
Alasan atau
dasar dari pelaksanaan
tindakan keimigrasian dalam
Undang-Undang Keimigrasian ditentukan
sebagai berikut:
- Melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum.
- Tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jenis-Jenis Tindakan Administratif Keimigrasian
Jenis jenis tindakan
administratif keimigrasian dapat
berupa:
- pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
- pembatasan, perubahan atau pembantalan izin tempat tinggal;
- larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia;
- keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia;
- pengenaan biaya bebas; dan/atau
- deportasi dari wilayah Indonesia.
Tujuan dilakukannya
larangn terhadap Orang
Asing berada di
tempat tertentu adalah
karena keberadaannya tidak
di kehendaki oleh
pemerintah berada wilayah
Indonesia. Sedangkan
seorang asing yang
dikenakan sanksi diharuskan
untuk bertempat tinggal
ditempat tertentu maksudnya
adalah penempatan di
Rumah Detensi Imigrasi,
Ruang Detensi Imigrasi
atau tempat lain.
- Tindakan Administratif Keimigrasian
- Tindakan Administratif Keimigrasian harus ditetapkan dengan surat ketetapan tertulis oleh Pejabat Imigrasi yang berwenang.
- Surat Keputusan tersebut harus disampaikan kepada orang yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapannya.
- Bagi orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian dapat berhak untuk mengajukan keberatan atau pembelaan kepada menteri paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak diterima nya surat keputusan tersebut.
- Bagi orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian dan tidak menerimanya maka yang bersangkutan atau wakilnya dapat mengajukan permohonan keberatan.
- Pengajuan permohonan keberatan dibuat secara tertulis melalui Direktur Jenderal imigrasi disertai dengan bukti-bukti atu alasan yang keberatannya
- Selambat-lambatnya 21(dua puluh satu) hari sejak menerima kebeberatan tersebut.Deriktur Jenderal imigrasi menyampaikan keberatan tersebut disertai dengan pertimbang-timbangannya kepada menteri.
- Menteri akan memberikan keputusan selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari perhitungan sejak diterimanya pengajuan keberatan oleh Direktur Jenderal imigrasi.keputusan menteri ini bersifat final.
Yang dimaksud keputusan
menteri yang bersifat
final adalah keputusan
yang merupakan keputusan
di tingkat terakhir
didalam lingkungan badan
Tata Usaha Negara
yang berwenang dan
bertanggung jawab untuk
pengawasan orang asing.Dengan
demikian,tidak ada badan
Tata Usaha Negara
atau pejabat Tata
Usaha Negara lain
yang dapat meninjau
kembali keputusan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar