Rabu, 19 Maret 2014

SANKSI PIDANA TERHADAP
PELAKU TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN



BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Penyalahgunaan dokumen keimigrasian diatur dalam Bab VIII Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian mengenai ketentuan pidana yang dapat diberlakukan apabila melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Orang asing yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan Visa atau izin keimigrasian;
2. Orang asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau izin keimigrasian palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau berada di wilayah Indonesia;
3. Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya,
4. Setiap orang yang dengan sengaja: (a) menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia sedangkan ia mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa Surat Perjalanan itu palsu atau dipalsukan, (b) menggunakan Surat Perjalanan orang lain atau Surat Perjalanan Republik Indonesia yang sudah dicabut atau dinyatakan batal, atau menyerahkan kepada orang lain Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya, dengan maksud digunakan secara tidak berhak. (c) memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, (d) memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau lebih Surat Perjalanan Republik Indonesia yang semuanya berlaku;
5. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mencetak, mempunyai, menyimpan blanko Surat Perjalanan Republik Indonesia atau blanko dokumen keimigrasian; atau
6. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mempunyai atau menyimpan cap yang dipergunakan untuk mensahkan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian;
7. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak, menghilangkan atau mengubah baik sebagian maupun seluruhnya keterangan atau cap yang terdapat dalam Surat Perjalanan Republik Indonesia;
8. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain mempunyai, menyimpan, mengubah atau menggunakan data keimigrasian baik secara manual maupun elektronik;
9. Pejabat yang dengan sengaja dan melawan hukum memberikan atau memperpanjang berlakunya Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak.

SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Romli Atmasasmita menggunakan istilah ”tindak pidana” dibanding dengan penggunaan ”perbuatan pidana” Hal ini dilatarbelakangi suatu alasan bahwa tindak pidana terkait unsur pertanggungjawaban pidana serta pertimbangan lain.Tindak pidana adalah perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana. Pembentuk undang-undang telah menggunakan perkataan “strafbaar feit” untuk menyebutkan apa yang kita kenal sebagai “tindak pidana” di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tanpa memberikan sesuatu penjelasan mengenai apa yang sebenarnya yang dimaksud dengan perkataan “strafbaar feit”.Hazewinkel-Suringa misalnya, mereka telah membuat suatu rumusan yang bersifat umum dari “strafbaar feit” sebagai “suatu perilaku manusia yang pada saat tertentu telah ditolak di dalam sesuatu pergaulan hidup tertentu dan dianggap sebagai perilaku yang harus ditiadakan oleh hukum pidana dengan mengunakan sarana-sarana yang bersifat memaksa yang terdapat di dalamnya”.
Para penulis seperti Van Hamel telah merumuskan “strafbaar feit” itu sebagai “suatu serangan atau suatu ancaman terhadap hak-hak orang lain”. Menurut Pompe, perkataan “strafbaar feit” itu secara teoretis dapat dirumuskan sebagai “suatu pelanggaran norma” (gangguan terhadap tertib hukum) yang dengan sengaja ataupun tidak sengan sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, di mana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum”.

Tindak pidana ialah perbuatan yang melanggar larangan yang diatur oleh aturan hukum yang diancam dengan sanksi pidana. Menurut Sudarto, hukum pidana apabila dipandang, di dalamnya ada tiga permasalahan pokok , yaitu :
1. Perbuatan yang dilarang;
2. Orang (korporasi) yang melakukan perbuatan yang dilarang itu;
3. Pidana yang diancamkan dan dikenakan kepada orang (korporasi) yang melanggar larangan tersebut.
Istilah tindak pidana tersebut telah digunakan oleh masing-masing penerjemah atau yang menggunakan dan telah memberikan sandaran perumusan dari istilah strafbaar feit tersebut. Istilah “het strafbaar feit” sendiri telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai:
a. perbuatan yang dapat/boleh dihukum,
b. peristiwa pidana,
c. perbuatan pidana, dan
d. tindak pidana.
Simons yang merumuskan een strafbaar feit yaitu. suatu handeling (tindakan/perbuatan) yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum (onrechtmatig) dilakukan dengan kesalahan (schuld) oleh seorang yang mampu bertanggung jawab.Van Hattum berpendapat, strafbaar feit adalah tindakan yang karena telah melakukan tindakan semacam itu membuat seseorang menjadi dapat dihukum.  Moeljatno mengartikan strafbaar feit sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana barangsiapa melanggar larangan tersebut. Moeljatno merujuk istilah “perbuatan pidana” untuk merumuskan strafbaar feit.
Tindak pidana keimigrasian dapat dilakukan oleh peorangan maupun oleh korporasi yang memiliki kemampuan untuk memalsukan surat-surat, dokumen-dokumen, Surat Perjalanan, atau benda-benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian.
Korporasi memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat modern. Dalam perkembangannya, tidak jarang korporasi melakukan aktivitas-aktivitas yang menyimpang atau kejahatan dengan modus operandi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar