Rabu, 19 Maret 2014

SANKSI PIDANA TERHADAP
PELAKU TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN



BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Penyalahgunaan dokumen keimigrasian diatur dalam Bab VIII Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian mengenai ketentuan pidana yang dapat diberlakukan apabila melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Orang asing yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan Visa atau izin keimigrasian;
2. Orang asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau izin keimigrasian palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau berada di wilayah Indonesia;
3. Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya,
4. Setiap orang yang dengan sengaja: (a) menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia sedangkan ia mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa Surat Perjalanan itu palsu atau dipalsukan, (b) menggunakan Surat Perjalanan orang lain atau Surat Perjalanan Republik Indonesia yang sudah dicabut atau dinyatakan batal, atau menyerahkan kepada orang lain Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya, dengan maksud digunakan secara tidak berhak. (c) memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, (d) memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau lebih Surat Perjalanan Republik Indonesia yang semuanya berlaku;
5. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mencetak, mempunyai, menyimpan blanko Surat Perjalanan Republik Indonesia atau blanko dokumen keimigrasian; atau
6. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mempunyai atau menyimpan cap yang dipergunakan untuk mensahkan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian;
7. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak, menghilangkan atau mengubah baik sebagian maupun seluruhnya keterangan atau cap yang terdapat dalam Surat Perjalanan Republik Indonesia;
8. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain mempunyai, menyimpan, mengubah atau menggunakan data keimigrasian baik secara manual maupun elektronik;
9. Pejabat yang dengan sengaja dan melawan hukum memberikan atau memperpanjang berlakunya Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak.

SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Romli Atmasasmita menggunakan istilah ”tindak pidana” dibanding dengan penggunaan ”perbuatan pidana” Hal ini dilatarbelakangi suatu alasan bahwa tindak pidana terkait unsur pertanggungjawaban pidana serta pertimbangan lain.Tindak pidana adalah perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana. Pembentuk undang-undang telah menggunakan perkataan “strafbaar feit” untuk menyebutkan apa yang kita kenal sebagai “tindak pidana” di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tanpa memberikan sesuatu penjelasan mengenai apa yang sebenarnya yang dimaksud dengan perkataan “strafbaar feit”.Hazewinkel-Suringa misalnya, mereka telah membuat suatu rumusan yang bersifat umum dari “strafbaar feit” sebagai “suatu perilaku manusia yang pada saat tertentu telah ditolak di dalam sesuatu pergaulan hidup tertentu dan dianggap sebagai perilaku yang harus ditiadakan oleh hukum pidana dengan mengunakan sarana-sarana yang bersifat memaksa yang terdapat di dalamnya”.
Para penulis seperti Van Hamel telah merumuskan “strafbaar feit” itu sebagai “suatu serangan atau suatu ancaman terhadap hak-hak orang lain”. Menurut Pompe, perkataan “strafbaar feit” itu secara teoretis dapat dirumuskan sebagai “suatu pelanggaran norma” (gangguan terhadap tertib hukum) yang dengan sengaja ataupun tidak sengan sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, di mana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum”.

Tindak pidana ialah perbuatan yang melanggar larangan yang diatur oleh aturan hukum yang diancam dengan sanksi pidana. Menurut Sudarto, hukum pidana apabila dipandang, di dalamnya ada tiga permasalahan pokok , yaitu :
1. Perbuatan yang dilarang;
2. Orang (korporasi) yang melakukan perbuatan yang dilarang itu;
3. Pidana yang diancamkan dan dikenakan kepada orang (korporasi) yang melanggar larangan tersebut.
Istilah tindak pidana tersebut telah digunakan oleh masing-masing penerjemah atau yang menggunakan dan telah memberikan sandaran perumusan dari istilah strafbaar feit tersebut. Istilah “het strafbaar feit” sendiri telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai:
a. perbuatan yang dapat/boleh dihukum,
b. peristiwa pidana,
c. perbuatan pidana, dan
d. tindak pidana.
Simons yang merumuskan een strafbaar feit yaitu. suatu handeling (tindakan/perbuatan) yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum (onrechtmatig) dilakukan dengan kesalahan (schuld) oleh seorang yang mampu bertanggung jawab.Van Hattum berpendapat, strafbaar feit adalah tindakan yang karena telah melakukan tindakan semacam itu membuat seseorang menjadi dapat dihukum.  Moeljatno mengartikan strafbaar feit sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana barangsiapa melanggar larangan tersebut. Moeljatno merujuk istilah “perbuatan pidana” untuk merumuskan strafbaar feit.
Tindak pidana keimigrasian dapat dilakukan oleh peorangan maupun oleh korporasi yang memiliki kemampuan untuk memalsukan surat-surat, dokumen-dokumen, Surat Perjalanan, atau benda-benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian.
Korporasi memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat modern. Dalam perkembangannya, tidak jarang korporasi melakukan aktivitas-aktivitas yang menyimpang atau kejahatan dengan modus operandi


Rabu, 12 Maret 2014

TINDAK PIDANA IMIGRASI


1. Pengertian

Tindakan  Administratif  Keimigrasian  adalah  sanksi  administratif  yang  ditetapkan  Pejabat  Imigrasi  terhadap  Orang  Asing  diluar  proses  pengadilan.

Tindakan  Keimigrasian  dalam  bentuk  administratif  lebih  dikenal  dengan  Tindakan  Administratif  Keimigrasian.  Tindakan  ini  bersifat  non  litigasi,  yaitu  suatu  tindakan  berupa  pengenaan  sanksi  diluar  atau  tidak  melalui  putusan  pengadilan/persidangan.


  1. Alasan  Pelaksana  Tindakan  Administratif  Keimigrasian

Seseorang  dikatakan  melakukan  suatu  tindakan  keimigrasian  apabila  memenuhi  syarat-syarat  yang  telah  ditentukan  oleh  Undang-Undang.

     Alasan  atau  dasar  dari  pelaksanaan  tindakan  keimigrasian  dalam  Undang-Undang  Keimigrasian  ditentukan  sebagai  berikut:

  1. Melakukan  kegiatan  yang  berbahaya  atau  patut  diduga  berbahaya  bagi  keamanan  dan  ketertiban  umum.

  1. Tidak  menghormati  atau  menaati  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku.


  1. Jenis-Jenis  Tindakan  Administratif  Keimigrasian


Jenis  jenis  tindakan  administratif  keimigrasian  dapat  berupa:

    1. pencantuman  dalam  daftar  Pencegahan  atau  Penangkalan;
    2. pembatasan,  perubahan  atau  pembantalan  izin  tempat  tinggal;
    3. larangan  untuk  berada  di  satu  atau  beberapa  tempat  tertentu  di  wilayah  Indonesia;
    4. keharusan  untuk  bertempat  tinggal  di  suatu  tempat  tertentu  di  wilayah  Indonesia;
    5. pengenaan  biaya  bebas;  dan/atau
    6. deportasi  dari  wilayah  Indonesia.

Tujuan  dilakukannya  larangn  terhadap  Orang  Asing  berada  di  tempat  tertentu  adalah  karena  keberadaannya  tidak  di  kehendaki  oleh  pemerintah  berada  wilayah            Indonesia.  Sedangkan  seorang  asing  yang  dikenakan  sanksi  diharuskan  untuk  bertempat  tinggal  ditempat  tertentu  maksudnya  adalah  penempatan  di  Rumah  Detensi  Imigrasi,  Ruang  Detensi  Imigrasi  atau  tempat  lain.


  1.  Tindakan  Administratif  Keimigrasian


    1. Tindakan  Administratif  Keimigrasian  harus  ditetapkan  dengan  surat  ketetapan  tertulis  oleh  Pejabat  Imigrasi  yang  berwenang.
    2. Surat  Keputusan  tersebut  harus  disampaikan  kepada  orang  yang  bersangkutan  selambat-lambatnya  7  (tujuh)  hari  terhitung  sejak  tanggal  penetapannya.
    3. Bagi  orang  asing  yang  dikenakan  tindakan  keimigrasian  dapat  berhak  untuk  mengajukan  keberatan  atau  pembelaan  kepada  menteri  paling  lambat  3  (tiga)  hari  terhitung  sejak  diterima  nya  surat  keputusan  tersebut.
    4. Bagi  orang  asing  yang  dikenakan  tindakan  keimigrasian  dan  tidak  menerimanya  maka  yang  bersangkutan  atau  wakilnya  dapat  mengajukan  permohonan  keberatan.

    1. Pengajuan  permohonan  keberatan  dibuat  secara  tertulis  melalui  Direktur  Jenderal  imigrasi  disertai  dengan  bukti-bukti  atu  alasan  yang  keberatannya 

    1. Selambat-lambatnya  21(dua  puluh  satu)  hari  sejak  menerima  kebeberatan  tersebut.Deriktur  Jenderal  imigrasi  menyampaikan  keberatan  tersebut  disertai  dengan  pertimbang-timbangannya  kepada  menteri.

    1. Menteri  akan  memberikan  keputusan  selambat-lambatnya  30(tiga  puluh)  hari  perhitungan  sejak  diterimanya  pengajuan  keberatan  oleh  Direktur  Jenderal  imigrasi.keputusan  menteri  ini  bersifat  final.

Perjuangan  keberatan  ini  tidak  menunda  atau  menghalangi  pelaksanaan  keputusan  tindakan  administratif  keimigrasian  sampai  ditetapkan  perubahan.

Yang  dimaksud  keputusan  menteri  yang  bersifat  final  adalah  keputusan  yang  merupakan  keputusan  di  tingkat  terakhir  didalam  lingkungan  badan  Tata  Usaha  Negara  yang  berwenang  dan  bertanggung  jawab  untuk  pengawasan  orang  asing.Dengan  demikian,tidak  ada  badan  Tata  Usaha  Negara  atau  pejabat  Tata  Usaha  Negara  lain  yang  dapat  meninjau  kembali  keputusan  tersebut.

Jika  orang  asing  yang  bersangkutan  merasa  dirugikan  oleh  keputusan  menteri  tersebut,maka  yang  bersangkutan  atau  wakilnya  dapat  mengjukan  gugatan  ke  pengadilan  Tinggi  Tata  Usaha  Negara  sesuai  dengan  undang-undang  nomor  5  tahun  1986  tentang  peradilan  Tata  Usaha  Negar